1. MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA:
Sesuai dengan fungsinya, terdapat 2 macam tenaga kerja:
a. Tenaga Eksekutif : yang mempunyai tugas pokok ialah mengambil
berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen:
meerncanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
Tenaga demikian ini harus merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya,
menguasai manajemen dengan baik dan mepunyai fisi ke depan dengan baik
pula.
b. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang
pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat
dilaksanakan dengan baik.
Tenaga operatif ini, ditinjau dari kemampunnya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni:
• Tenaga terampil (skilled labor)
• Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
• Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
2. PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau
cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja)
yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat
digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama
perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada
suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan
bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan
beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi
sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan,
pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan
ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan
semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung
sumber daya manusianya.
3. PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Sesuai dengan fungsinya, terdapat 2 macam tenaga kerja:
c. Tenaga Eksekutif : yang mempunyai tugas pokok ialah mengambil
berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen:
meerncanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
Tenaga demikian ini harus merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya,
menguasai manajemen dengan baik dan mepunyai fisi ke depan dengan baik
pula.
d. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang
pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat
dilaksanakan dengan baik.
Tenaga operatif ini, ditinjau dari kemampunnya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni:
• Tenaga terampil (skilled labor)
• Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
• Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Sumber tenaga kerja:
• Dari dalam perusahaan
• Teman-teman para karyawan
• Lembaga penempatan tenaga kerja
• Lembaga pendidikan
• Masyarakat umum
Seleksi tenaga kerja:
• Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja
Yang meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain:
a) Batas minimum-maksimum usia
b) Pendidikan minimal yang dimiliki
c) Pengalaman kerja yang telah diperoleh
d) Bidang keahlian yang dimiliki
e) Ketrampilan lain yang dimiliki
f) Pengetahuan-pengetahuan lainnya
g) Dan sebagainya
• Penentuan jumlah tenaga kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok yakni:
a) Analisa beban kerja yang meliputi: peramalan penjualan (sales
forecast),penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga
kerja yang diperlukan untuk membuat suatu unit barang.
b) Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
• Proses seleksi
Pada umumnya meliputi tahap-tahap berikut:
a) Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk
b) Wawancara pendahuluan
c) Psycho-test
d) Wawancara lanjutan
e) Pengujian referensi
f) Pengujian kesehatan
g) Masa orientasi
Pengembangan karyawan
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan karyawan, yakni:
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)
Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam
jumlah tertyentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi
tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kompensasi ini dapat berupa upah dan gaji. Sebenarnya pengartian antara
upah dan gaji adalah sinonim, tetapi upah lebih banyak dip[akai untuk
para pekerja (buruh), sedangkan gaji biasanya merupakan kompensasi untuk
para pegawai. Gaji biasanya diberikan setiap bulan dalam jumlah pasti,
sedangkan upah dapat bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi
oleh volume output yang dihasilkan oleh individu.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teoriupah ekonomi yakni:
a) Teori pasar
b) Teori standard hidup
c) Teori kemampuan untuk membayar
4. HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan perburuhan pancasila
Hubungan perburuhan ini terjadi karena antara buruh di satu pihak dan
manajemen di lain pihak, saling membutuhkan satu sama lain. Pihak
manajemen memerlukan sumbangan, tenaga karyawan untuk mencapai
tujuannya: di lain pihak, karyawan memerlukan pendapatan untuk dapat
memberikan kesejahteraan kepada keluarganya.
Karyawan adalah manusia, yang hak asasinya harus dilindungi. Oleh karena
itu di Indonesia diciptakan satu bentuk hubungan antara karyawan dan
manajemen, yang dikenal dengan hubungan perburuhan Indonesia.
Di samping itu, hubungan perburuhan Pancasila ini menghendaki pula agar
setiap persoalan yang terjadi antar buruh dan manajemen diselesaikan
dengan musyawarah dan mufakat sebagaimana tersirat dalam jiwa Pancasila
itu sendiri. Sudah barang tentu dalam musyawarah ini harus memperhatikan
aspek manusianya, dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Bilamana terjadi adanya ketidak-sepakatan antara buruh dan manajemen
buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan
antara mereka yaitu:
a) Boikot
b) Pemogokan
c) Penghasutan
d) Memperlambat kerja
5. MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan
permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai
maksud untuk;
• Perlindungan
• Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
• Menangani keluh kesah anggota
• Menyelesaikan perselisihan
• Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
• Sebagai suara pekerja
• Menyediakan sarana komunikasi
• Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau
serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional
• Meningkatakan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan
keharmonisan hubungan antara pekerja/serikat pekerja dengan
pengusaha/manajemen
6. HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
Pada dasarnya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu:
1. Closed shop agreement
perjanjian kerja semacam ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh, yang
telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan). Jadi pengusaha
hanya boleh mempekerjakan para anggota serikat buruh saja.
2. Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota
serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja.
3. Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
http://staffsite.gunadarma.ac.id/mella/index.php?stateid=download&id=27585&part=files
Tidak ada komentar:
Posting Komentar