Minggu, 13 November 2011

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


1.      Bentuk yuridis perusahaan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola perusahaan mendapatkan semua keuntungan perusahaan tetapi juga harus menerima semua resiko dari kegiatan perusahaan.

Keuntungannya:
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan.
  • Bekerja secara sederhana.
  • Pengelolaannya sederhana.
  • Tidak perlu kebijakan pembagian laba.

Kelemahan:
  • Tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kemampuan manajemen terbatas.
  • Sulit mengikuti perkembangan perusahaan.
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
  • Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri. 
     
    FIRMA adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan mengunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama,

    Keuntungan:
  • Prosedur pendirian relative mudah.
  • Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar karena gabungan modal beberapa orang.
  • Pengambilan keputusan bersama sehingga keputusan menjadi lebih baik.
    Kelemahan:
  • Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma.
  • Kelangsungan perusahaan tidak terjamin karena apabila salah seorang anggota keluar maka firma akan bubar.
Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dibagi menjadi:
Sekutu komplementer : orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Sekutu komanditer : Sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Keuntungan:
  • Pendiriannya relatif mudah.
  • Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
  • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
  • Manajemen dapat didiversifikasikan.
  • Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan:
  • Tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup tak terjamin.
  • Sukar untuk menarik kembali investifikasinya.
Perseroan terbatas (PT/Naamloze Vennooschap) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Tanda keikutsertaan seorang sebagai pemiliknya adalah saham yang dimiikinya.

Keuntungan:
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
  • Terbatasnya tanggung jawab.
  • Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.
  • Kebutuhan capital lebih mudah terpenuhi sehingga dapat melakukan perluasan usaha.
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan:
  • Biaya pendirian relatif mahal.
  • Rahasia tidak terjamin.
  • Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
     
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali bila di tentukan lain dalam undang-undang. Tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur. Ciri utama dari BUMN adalah: 

  1. 1. Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari laba.berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
  2. 2.      Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  3. 3.      Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk
  4. 4.      mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan puhak lain.
  5. 5.     Dapat di tuntut atau menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
  6. 6.      Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat memperoleh dana
  7. 7.      pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  8. 8.      Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
  9. 9.      Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada pihak berkepentingan.

Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hokum koperasi koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan(Menurut UU No. 25 tahun 1992). Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Prinsip koperasi:
  • ·         Keangotaannya bersifat sukarela.
  • ·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • ·        Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil setara dengan jasa anggotanya.
  • ·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • ·         Kemandirian.
Ciri koperasi:
  • ·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
  • ·         Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
  • ·        Koperasi merupakan badan hokum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
  • ·        Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi bergantung di tangan pengurus.
  • ·        Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas hutang-hutang koperasi terhadap pihak lain.
  • ·         Kekuasan tertinggi terdapat dalam rapat anggota.
PENGELOMPOKAN KOPERASI:
Menurut bidang usahanya:
  1. 1.      Koperasi produksi yang anggota nya adalah produsen barang dan jasa.
  2. 2.     Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam menyediakan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
  3. 3.     Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak menghimpun dana dari para anggota dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkan.
  4. 4.     Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap.


Menurut luas wilayahnya:
  1. ·        Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung seluruh anggotanya.
  2. ·        Pusat koperasi adalah koperasi yang sedikitnya mempunyai 5 anggota koperasi primer.
  3. ·        Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh minimal 3 pusat koperasi.
  4. ·        Induk koperasi adalah koperasi yang terdiri dari minimal 3 gabungan koperasi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam maju dan mundurnya koperasi:
  • ·        Rapat anggota. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam koperasi yang intinya terdiri dari para anggota.
  • ·        Pengurus. Pengurus adalah orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi.
  • ·        Pengawas. Pengawas turut berperan dalam koperasi dalam hal menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat yang membutuhkan.
Lembaga keuangan dibagi 2:
1.      Bank
      Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masarakat (UU No. 7 tahun 1992).

Fungsi perbankan dalam arti luas adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Peranan bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan dunia internasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor dan impor, pariwisata dan transfer uang. Peranan bank di dalam negeri:
Mendorong hasrat menabung dalam bentuk:
  • ·        Deposito berjangka. Deposito berjangka adalah Simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan seelah jatuh tempo, contohnya 3 bulan,6 bulan atau 12 bulan.
  • ·        Rekening giro. Rekening giro adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat mengunakan cek atau bilyet giro. Manfaatnya adalah:
  • ·         Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur.
  • ·         Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah.
  • ·        Membimbing dalam proses pengambilan kredit. Dalam hal ini bank memberikan jasa konsultasi keuangan. Jenis-jenis lembaga perbankan menurut fungsinya.

1.      Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok sebagai berikut
   A. Mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  1. B.     Membimbing kebijakan moneter.
  2. C.     Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas lapangan kerja.
2.   Bank umum, yaitu bank yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan kredit jangka pendek.
3.   Bank tabungan, yaitu bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan membungakan dana nya dalam surat-surat berharga.
4.      Bank pembangunan, yaitu bank yang kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan menerbitkan surat berharga jangka menengah dan panjang, memberikan pinjaman dalam jangka panjang dan menengah.
5.      Bank perkreditan rakyat yaitu, bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka,tabungan dll lalu memberikan kredit pinjaman dengan sistem bagi hasil.
6.      Bank campuran yaitu, Bank yang didirikan oleh bank dalam negeri dan bank luar luar negeri yang bekerja sama.
Jenis lembaga bank menurut kepemilikan:
  • ·         Bank umum milik Negara.
  • ·         Bank umum swasta.
  • ·         Bank pembangunan daerah.
  • ·         Bank Asing.
Usaha bank menurut UU No.7 /1992:
  • ·         Menghimpun dana dari masyarakat
  • ·         Memberi kredit
  • ·         Pelayanan jasa keuangan lainnya.
SUMBER DANA BANK
  • ·         Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
  • ·         Dana yang berasal dari para pemegang saham.
  • ·         Dana masyarakat luas.
  • Dana masyarakat luas berasal dari simpanan dalam bentuk
  • ·         Giro: Simpanan yang dipakai sebagai alat pembayaran.
  • ·         Deposito berjangka : Simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu.
  • ·  Sertifikat deposito : Deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
  • ·         Tabungan : Bentuk simpanan pada bank yang penarikannya dengan syarat tertentu.
2.      LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga berbadan hukum yang didirikan warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri. Jenis jenis usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank:
  • ·         Menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga.
  • ·  Memberikan kredit jangka menegah/panjang kepada perusahaan atau proyek pemerintah serta swasta.
  • ·         Sebagai perantara bagi perusahaan di Indonesia dan badan hokum pemerintah untuk mendapatkan pinjaman.
  • ·         Sebagai perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan tenaga ahli.
  • ·     Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari pemerintah.
  • ·         Menerbitkan sertifikat deposito.
  • ·         Anjak piutang.
  • ·       Sewa guna usaha (leasing)
  • ·         Kartu kredit.
  • ·         Pembiayaan konsumen.
  • ·         Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga, yaitu sebagai:
  1. a.      Underwrier (Penjamin emisi efek).
  2. b.      Stock broker (Pialang saham).
  3. c.       Agen penjual surat berharga.
  4. Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan untuk:
  5. ·         Menerima simpanan dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.
  6. ·         Menginvestasikan dana yang di himpun di Indonesia keluar negri.
  7. Penggabungan/kombinasi perusahaan.
Penggabungan perusahaan terjadi karena:
  1. ·        Perusahaan berskala kecil umumnya tidak mampu menguasai pasar yang luas.
  2. ·   . Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil sedkit, sehingga harga beli menjadi mahal dan berakibat pada harga penjualan produk.
  3. ·        Suplai bahan baku perusahaan kecil tidak terus menerus, sedangkan jumlah yang di inginkan pemasok tetap berkesinambungan.
  4. ·        Keinginan untuk bersaing dengan barang impor kerap kali mempunyai harga jual murah.
  5. ·        Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien sehingga biaya riset lebih kecil karena di tanggung bersama. Keinginan untuk menguasai 1mata rantai dari 1 atau beberapa jenis produk (Mulai dari bahan baku, produksi dan sampai ke pemasaran).
  6. ·         Mengurangi pengaruh konjungtur.


  7. BENTUK PENGABUNGAN BADAN USAHA
  8. 1.      Penggabungan vertikal-integral adalah pengabungan usaha yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda.
  9. Contoh dari Pabrik->Distributor->Konsumen
  10. Tujuannya adalah:
  11. ·         Untuk kesinambungan memperoleh pasokan bahan baku dengan
  12. ·         kuantitas,kualitas dan harga terjamin.
  13. ·         Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan,kualitas dan harga.
  14. 2.      Pengabungan Horisontal-Paralelisasi adalah bentuk pengabungan antara 2 perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama. Contoh pabrik sepatu dengan pabrik tas. Tujuan:
  15. ·         Mengurangi kelebihan kapasitas.
  16. ·         Menekan biaya distribusi.
  17. ·         Memperluas pasar.
  18. PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN
  19. Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainya siserakan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dibedakan menjadi:
  20. 1.      Specialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
  21. 2.      Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu saja

PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
  1. 1.      Trust
  2. Merupakan suatu bentuk kerjasama secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupaun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Kedua saham perusahaan digabungkan dan dijadikan sertifikat saham baru.
  3. 2.      Holding Company
  4. Sering juga disebut perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain.


  5. 3.      Kartel
  6. Merupakan bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan pada perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk:
  1. 1.     Kartel kondisi: kartel ini menitikberatkan perjanjian syarat penyerahan barang dan pembayaran.
  2. 2.      Kartel harga: kartel ini menekankan pada penetapan harga jual yang telah disepakati bersama.
  3. 3.      Kartel produksi : kartel ini menekankan pada pembatasan jumlah barang yang di produksi untuk mempertahankan harga pada tingkat tertentu.
  4. 4.      Kartel daerah : Kartel ini membagi wilayah pemasarannya untuk mengurangi persaingan.
  5. 5.      Kartel pembagian laba : perjanjian dalam kartel ini menyangkut system pembagian laba untuk masing-masing anggota.
  6. 4.      Sindikat
  7. Merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikat juga dapat melakukan perjanjian sindikat untuk pemusatan penjualan, disebut sindikat penjualan.
  8. 5.      Concern
  9. Merupakan bentuk pengabungan yang dilakukan baik secara vertical maupun secara horizontal dari sekumpulan perusahaan holding. Dengan concern perusahaan dapat dengan mudah melakukan rasionalisasi seperti:
  10. ·         Melakukan specialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern yang bersangkutan.
  11. ·         Menghentikan perusahaan dengan tingkat laba yang rendah.
  12. ·         Dapat mengalihkan modal dari perusahaan yang tidak membutuhkan ke yang membutuhkan.
  13. 6.      Joint Venture
  14. Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  15. Ciri-ciri joint venture:
  16. ·         Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
  17. ·         Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
  18. ·         Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk perseroan terbatas.
  19. 7.      Trade Assosiation
  20. Merupakan persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memaukan para anggota dan bukan mencari laba.
  21. 8.      Gentlement’s Agreement
  22. Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
  23. CARA PENGABUNGGAN/PENYATUAN USAHA
  24. 1.      Consolidation
  25. Penggabungan perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup. Contoh perusahaan A+B+C+D=E
  26. 2.      Merger
  27. Merupakan pengabungan perusahaan dengan cara salah 1 perusahaan mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lainnya. Contoh perusahaan A+B+C+D=A
  28. 3.      Akuisisi
  29. Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap bergabung tanpa ada perubahan nama. Contoh perusahaan A<===>B
  30. 4.      Aliansi Strategi
  31. Merupakan kerjasama 2 perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keungulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri. 

    sumber: 
    http://www.scribd.com/document_downloads/direct/48547056?extension=pdf&ft=1321149041&lt=1321152651&uahk=1KGQIt/Z6yU8pTSE4rfqCutnvkM 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar