Jumat, 25 Januari 2013

Sejarah Koperasi


Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabunganyang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petanimenyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

ARTI LAMBANG KOPERASI ( LAMA )

 

1.      GERIGI RODA/ GIGI RODA : UPAYA KERAS YANG DITEMPUH SECARA TERUS MENERUS. HANYA ORANG YANG PEKERJA KERAS YANG BISA MENJADI CALON ANGGOTA DENGAN MEMENUHI BEBERAPA PERSYARATANNYA.

2.      RANTAI (DI SEBELAH KIRI) : IKATAN KEKELUARGAAN, PERSATUAN DAN PERSAHABATAN YANG KOKOH. BAHWA ANGGOTA SEBUAH KOPERASI ADALAH PEMILIK KOPERASI TERSEBUT, MAKA SEMUA ANGGOTA MENJADI BERSAHABAT, BERSATU DALAM KEKELUARGAAN, DAN YANG MENGIKAT SESAMA ANGGOTA ADALAH HUKUM YANG DIRANCANG SEBAGAI ANGGARAN DASAR (AD) / ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI. DENGAN BERSAMA-SAMA BERSEPAKAT MENTAATI AD/ART, MAKA PADI DAN KAPAS AKAN MUDAH DIPEROLEH.

3.      KAPAS DAN PADI (DI SEBELAH KANAN) : KEMAKMURAN ANGGOTA KOPERASI SECARA KHUSUS DAN RAKYAT SECARA UMUM YANG DIUSAHAKAN OLEH KOPERASI. KAPAS SEBAGAI BAHAN DASAR SANDANG (PAKAIAN), DAN PADI SEBAGAI BAHAN DASAR PANGAN (MAKANAN). MAYORITAS SUDAH DISEBUT MAKMUR-SEJAHTERA JIKA CUKUP SANDANG DAN PANGAN.

4.      TIMBANGAN : KEADILAN SOSIAL SEBAGAI SALAH SATU DASAR KOPERASI. BIASANYA MENJADI SIMBOL HUKUM. SEMUA ANGGOTA KOPERASI HARUS ADIL DAN SEIMBANG ANTARA "RANTAI" DAN "PADI-KAPAS", ANTARA "KEWAJIBAN" DAN "HAK". DAN YANG MENYEIMBANGKAN ITU ADALAH BINTANG DALAM PERISAI.

5.      BINTANG DALAM PERISAI : DALAM PERISAI YANG DIMAKSUD ADALAH PANCASILA, MERUPAKAN LANDASAN IDIIL KOPERASI. BAHWA ANGGOTA KOPERASI YANG BAIK ADALAH YANG MENGINDAHKAN NILAI-NILAI KEYAKINAN DAN KEPERCAYAAN, YANG MENDENGARKAN SUARA HATINYA. PERISAI BISA BERARTI "TUBUH", DAN BINTANG BISA DIARTIKAN "HATI".

6.      POHON BERINGIN : SIMBOL KEHIDUPAN, SEBAGAIMANA POHON DALAM GUNUNGAN WAYANG YANG DIRANCANG OLEH SUNAN KALIJAGA. DAHAN POHON DISEBUT KAYU (DARI BAHASA ARAB "HAYYU"/KEHIDUPAN). TIMBANGAN DAN BINTANG DALAM PERISAI MENJADI NILAI HIDUP YANG HARUS DIJUNJUNG TINGGI.

7.      KOPERASI INDONESIA : KOPERASI YANG DIMAKSUD ADALAH KOPERASI RAKYAT INDONESIA, BUKAN KOPERASI NEGARA LAIN. TATA-KELOLA DAN TATA-KUASA PERKOPERASIAN DI LUAR NEGERI JUGA BAIK, NAMUN SEBAGAI BANGSA INDONESIA HARUS PUNYA TATA-NILAI SENDIRI.

8.      WARNA MERAH PUTIH : WARNA MERAH DAN PUTIH YANG MENJADIBACKGROUND LOGO MENGGAMBARKAN SIFAT NASIONAL INDONESIA.

PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI BARU

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."


sumber : klik klik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar