Bentuk Organisasi menurut para Ahli
Menurut Hanel :
· Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
· Sub sistem koperasi:
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
· Identifikasi Ciri Khusus
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
· Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
· Rapat Anggota,
a. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
i. Penetapan Anggaran Dasar
ii. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
iii. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
iv. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
v. Pengesahan pertanggung jawaban
vi. Pembagian SHU
vii. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
· Tugas
1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3) Menyelenggaran Rapat Anggota
4) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5) Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
1) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2) Meningkatkan peran koperasi
b. Pengelola
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
c. Pengawas
· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
· UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1) Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar