Isil
Erel, Rose C. Liao dan Michael S. Weisbach, menyebutkan
dalam artikel di The Journal of Finance berjudul “Determinants of Cross-Border
Mergers and Acquisitions” bahwa. cross
border acquisition, atau pengambilalihan (akuisisi) lintas negara,
sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara domestik.
Perbedaannya,
jelas Isil et al, hanya kepada sifat lintas negara dari cross
border acquisition, yaitu pengambilalihan suatu badan usaha di suatu
negara yang dilakukan oleh suatu badan usaha di negara lainnya.Misalnya, PT.
XYZ dari Indonesia mengambilalih PT. ABC dari Malaysia.
Berdasarkan
definisi tersebut, cross border acquisition dapat
dilakukan oleh: 1) badan usaha di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di
luar negeri); atau 2) badan usaha di luar negeri (mengambil alih badan usaha di
dalam negeri).
Tindakan cross
border acquisition oleh suatu badan usaha di dalam negeri
terhadap suatu badan usaha di luar negeri tunduk pada hukum negara yang menjadi
domisili badan usaha yang diambilalih, karena tindakancross border
acquisition tersebut dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia.
Sehingga,
menurut kami, tidak terdapat pengaturan untuk badan usaha negara di dalam
negeri dalam melakukan cross border acquisition karena
tindakan cross border acquisition dilakukan di luar
yurisdiksi Indonesia.
Badan
usaha di Indonesia yang melakukan cross-border acquisition akan
mengikuti pengaturan mengenai pengambilalihan di negara terkait.
Sedangkan, untuk cross
border acquisition yang dilakukan oleh badan usaha di luar negeri
tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai pengambilalihan dalam
peraturan-peraturan sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan,
Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
b. Peraturan Pemerintah
No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain
itu, badan usaha di luar negeri hanya dapat melakukan pengambilalihan terhadap
badan usaha di dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas, karena Pasal
5 ayat (2) Undang-undang No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan
penanam modal asing berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia.
Penanaman
modal asing dilakukan dengan membeli saham suatu Perseroan Terbatas yang
menjadi cara untuk mengambilalih suatu Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal
1 angka (11) Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selebihnya,
contoh yang Anda sampaikan adalah akuisisi anak-anak perusahaan Anadarko
Petroleum Corporation, yaitu: Anadarko Ambalat Limited, Anadarko Bukat Limited,
dan Anadarko Indonesian Nunukan Company oleh PT. Pertamina (Persero) melalui
Pertamina Hulu Energi pada tanggal 10 Desember 2012 (lihat artikel Pertamina jadi
operator Blok Nunukan yang dimuat laman antaranews.com) .
Bentuk
perusahaan dari anak-anak perusahaan Anadarko Petroleum Corporation tersebut di
atas berbentuk Perseroan Terbatas, sehingga dapat diakuisisi oleh PT. Pertamina
berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang No. 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang
menyatakan bahwa suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan
terbatas lainnya.”
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt512d6d4432233/akuisisi-perusahaan-lintas-negara-%28cross-border-acquisition%29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar