BAB
5.HUKUM PERJANJIAN
1. Standar kontrak
Pengertian
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
2. Macam-macam perjanjian
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
3. Syarat sahnya perjanjian
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
Pengertian
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
2. Macam-macam perjanjian
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
3. Syarat sahnya perjanjian
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3. Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak
5. pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hukum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Bab 6. Hukum Dagang
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Berlakunya
Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara
umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan,
misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen
perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601
KUH Perdata
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu
di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan
demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
· hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
· hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata
· hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601
KUH Perdata.
Pengusaha
dan Kewajibannya
· Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari
dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
· Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan
perempuan
· Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh
atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
· Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
· Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
· Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam
pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan
adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca
tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang
berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak
terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal
1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor
3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan
usahanya
b. Perusahaan yang
bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala
kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan
dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah
pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya
terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Didalam
masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan
swasta terbagi menjadi 3 bentuk :
a. Perusahaan swasta nasional
b. Perusahaan swasta asing
c. Perusahaan patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan
disebut dengan BUMN yang terdiri dari 3 bentuk :
a. Perusahaan Jawatan
b. Perusahaan Umum
c. Perusahaan Perseroan
Perseroan
Terbatas
Perusahaan
Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga
semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika
terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut
secara sendiri
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat 1 koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalma sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsio-prinsip koperasi adn kaidah-kaidah ekonomi.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Bab 7 Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
* PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
* PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
* PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
* PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
* PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
4. Kewajiban Pendaftaran
kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansurat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia , pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara RepublikIndonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
5. Cara, Tempat dan Waktu Daftar Perusahaan
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
6. Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan Perusahaan
Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. 1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
8. kewarganegaraan;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
BAB 8 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
Pengertian
HAKI
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan komersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan
dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas
2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini
mencakup penemuan (paten)
, merek,
desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak
kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia
dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta
merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta
atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya
yang dicakup oleh hak cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel,
puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer,
data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik
seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan
gambar teknis.
Kategori ini
mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung,
film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur.
Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam
sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di
program radio dan televisi.
3. Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa
produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau
menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
4. Merk
Merk adalah
suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa
sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang
atau perusahaan tertentu. Merk membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan
membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan
benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah
lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan
struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi
geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang
memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi
berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi geografis merupakan nama
tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya
memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh
faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu
tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi
konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya
untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap
data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan
untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru
juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi-konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata
letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak
Kekayaan Intelektual ( HAKI ) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari
perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan
suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual
menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang
dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi
berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang
dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta
jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang
terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan
untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai
barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain
yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat
diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau
karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan
pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain.
Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekayaan intelektual”. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, kekayaan intelektual ini bentuknya bisa beragam, seperti
buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan;
merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak
kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran
akan pentingnya HAKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan
antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan
ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang
disepakati atas HAKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga
konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara
lebih sistematis.
Menyadari HAKI sebagai faktor penting dalam perdagangan
interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral,
kesepakatan mengenai HAKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan
WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement
sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan
HAKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS
Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HAKI yang dapat
dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika
ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HAKI, maka sistem
penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan
TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak
kekayaan intelektual.
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual.
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan
inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri.
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara
negara-negara anggota WTO.
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu
sistem baru diperkenalkan.
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan
perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HAKI. TRIPS ini
sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara
anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HAKI.
Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling
memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di
negaranya.
Salah satu isu dalam HAKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan.
Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan
dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga
mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian
internasional yang relevan dengan masalah HAKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian
TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS.
Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor
implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota
menyangkut kebijakan atas perlindungan HAKI. Selain itu, negara anggota yang
akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan
berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul
telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan,
negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang
belum diatur dalam Perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar