Kamis, 02 April 2015

Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Batas Negara

Seiring dengan berlanjutnya trend global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan.
INTERNASIONALISASI PASAR MODAL
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, invetor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Rata-rata ukuran dan volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh secara besar, yang sebagian diakibatkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah Amerika Utara, Asia Pasifik, dan Eropa.
1.      AMERIKA UTARA
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Relative pentingnya Amerika Utara dalam pasar ekuitas global juga meningkat: kapitalisasi pasar di Amerika Utara dalam prosentase terhadap total global berada pada posisi 57,2 persen pada awal tahun 2000.
2.      ASIA PASIFIK
Hingga akhir-akhir ini, banyak ahli yang memperkirakan Asia akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua terpenting. Prospek pertumbuhan masa depan dalam pasar ekuitas Asia tampak kuat. Demikian juga, pemerintah dan bursa efek di Asia berada di bawah tekanan untuk memperbaiki kualitas dan kredibilitas pasar untuk menarik para investor.
3.      EROPA
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Pasar ekuitas Eropa akan terus tumbuh. Arus ekuitas lintas batas meningkat dalam prosentase dibandingkan peningkatan arus obligasi lintas batas, sebagian karena ekuitas merupakan investasi yang menguntungkan sejak jatuhnya pasar pada bulan Oktober 1987.

PASAR EKUITAS EROPA-TINJAUAN LEBIH DEKAT
Pasar modal Eropa sedang mengalami perubahan besar dalam waktu singkat, sebagian dikarenakan globalisasi perekonomian dunia dan meningkatnya integrasi ekonomi di dalam Uni Eropa. Tinjauan lebih dekat terhadap pasar ekuitas Eropa akan membantu dalam memperoleh landasan akan pemahaman yang lebih baik terhadap pasar ekuitas secara umum.
Budaya Ekuitas yang Baru di Eropa Kontinental
Dasar lebih lanjut untuk memperkirakan pertumbuhan berkelanjutan di pasar ekuitas Eropa adalah bertumbuhnya budaya ekuitas di Eropa. Perusahaan di Eropa Kontinental telah memulai upaya untuk meningkatkan lingkup pengungkapan yang dilakukan, memperbaiki pelaporan keuangan, dan memperkuat tata kelola perusahaan selama tahun 1990-an untuk menarik modal baru dan minat investor. Namun demikian, banyak dari perusahaan-perusahaan ini, termasuk beberapa diantaranya perusahaan terbesar di dunia, masih tertinggal jauh dari pengungkapan dan standar pencatatan saham yang ada di Inggris dan Amerika Utara.

Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Batas
Gelombang minat melakukan pencatatan saham lintas batas negara yang terjadi di pasar baru Eropa, menunjukkan bukti bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-batas di Eropa untuk memperluas kelompok pemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya di negara-negara dimana perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan pelanggan. Banyak perusahaan Eropa mengalami kesulitan ketika memutuskan dimana meningkatkan jumlah modal atau mencatatkan sahamnya.
Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum, aturan dan karakter kelembagaan yang berbeda saat diperlakukan saat ini. Pemahaman mengenai bagaimana karakteristik perusahaan penerbit saham dan bursa efek saling berhubungan juga diperlukan. Negara asal, industri, dan besarnya penawaran perusahaan penerbit saham hanyalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Biaya dan manfaat kombinasi pasar yang berbeda juga perlu untuk dipahami.


»»  selengkapnya...

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA

Isil Erel, Rose C. Liao dan Michael S. Weisbach, menyebutkan dalam artikel di The Journal of Finance berjudul “Determinants of Cross-Border Mergers and Acquisitions” bahwa. cross border acquisition, atau pengambilalihan (akuisisi) lintas negara, sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara domestik.

Perbedaannya, jelas Isil et al, hanya kepada sifat lintas negara dari cross border acquisition, yaitu pengambilalihan suatu badan usaha di suatu negara yang dilakukan oleh suatu badan usaha di negara lainnya.Misalnya, PT. XYZ dari Indonesia mengambilalih PT. ABC dari Malaysia.

Berdasarkan definisi tersebut, cross border acquisition dapat dilakukan oleh: 1) badan usaha di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di luar negeri); atau 2) badan usaha di luar negeri (mengambil alih badan usaha di dalam negeri).

Tindakan cross border acquisition oleh suatu badan usaha di dalam negeri terhadap suatu badan usaha di luar negeri tunduk pada hukum negara yang menjadi domisili badan usaha yang diambilalih, karena tindakancross border acquisition tersebut dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia.

Sehingga, menurut kami, tidak terdapat pengaturan untuk badan usaha negara di dalam negeri dalam melakukan cross border acquisition karena tindakan cross border acquisition dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia.

Badan usaha di Indonesia yang melakukan cross-border acquisition akan mengikuti pengaturan mengenai pengambilalihan di negara terkait.

Sedangkan, untuk cross border acquisition yang dilakukan oleh badan usaha di luar negeri tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai pengambilalihan dalam peraturan-peraturan sebagai berikut:
a.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
b.    Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, badan usaha di luar negeri hanya dapat melakukan pengambilalihan terhadap badan usaha di dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas, karena Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan penanam modal asing berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia.

Penanaman modal asing dilakukan dengan membeli saham suatu Perseroan Terbatas yang menjadi cara untuk mengambilalih suatu Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 1 angka (11) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selebihnya, contoh yang Anda sampaikan adalah akuisisi anak-anak perusahaan Anadarko Petroleum Corporation, yaitu: Anadarko Ambalat Limited, Anadarko Bukat Limited, dan Anadarko Indonesian Nunukan Company oleh PT. Pertamina (Persero) melalui Pertamina Hulu Energi pada tanggal 10 Desember 2012 (lihat artikel Pertamina jadi operator Blok Nunukan yang dimuat laman antaranews.com) .

Bentuk perusahaan dari anak-anak perusahaan Anadarko Petroleum Corporation tersebut di atas berbentuk Perseroan Terbatas, sehingga dapat diakuisisi oleh PT. Pertamina berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.”

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt512d6d4432233/akuisisi-perusahaan-lintas-negara-%28cross-border-acquisition%29


»»  selengkapnya...