Softskill
BAB 1 - Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
PENGERTIAN HUKUM
Menurut saya hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan telah dikukuhkan penguasa atau pemerintah, apabila melanggar akan
dikenakan sangsi yang sudah ditetapkan dan setimpal. Lebih tepatnya hukum
merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat sehigga oleh
karena itu harus ditaati masyarakat walaupun kadang bersifat memaksa.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum itu sendiri adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik,
aman dan tertib. Selain itu direduksi untuk menjaga ketertiban, serta untuk
mencapai ketertiban itu perlu adanya kepastian hukum.
Sedangkan sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa
dan apabila dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata. Sumber hukum
ada 2 yakni,sumber hukum material dan formil. Sumber-sumber hukum material,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif atau berbagai
sudut misalnya sudut sejarah, ekonomi, politik dan lain-lain. Sedangkan
sumber-sumber hukum formil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
Sumber hukum material itu sendiri dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya
sudut sejarah, ekonomi, politik dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain
:
1. Undang-undang (Statue) :Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan
hokum bersifat mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
(Pemerintah)
2. Kebiasaan (Costun) : Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam
hal monoton dan diterima oleh masyarakat. Sehingga mengakibatkan tindakan
berlawanan hingga dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan hakim (Jurisprudensi) : Keputusan terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim mengenai masalah tersebut
4. Traktat (Treaty) : Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum : Pendapat para sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
KODIFIKASI HUKUM
Menurut saya kodifikasi hukum adalah pengumpulan sejumlah ketentuan dan
peraturan serta perundang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa menjadi
sebuah buku hukum atau buku perundang-undangan.
KAIDAH ATAU NORMA HUKUM
Kaidah dan norma hukum itu adalah anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak
mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat (suatu kelompok dalam
masyarakat). Hal tersebut memberi petunjuk bagaimana seseorang tersebut harus
berbuat atau tidak berbuat. Sangsi yang diberikan berupa ancaman hukuman.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan
negara
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih ataupun
menciptakan kemakmuran hidupnya. Inti masalah dari ekonomi itu sendiri adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak sangat terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya cukup terbatas. Permasalahan itu
kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan, sehingga masyarakat kesulitan
mendapatkan kepuasan batin.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat yang menjadikan
ketimbal-balikan atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contohnya, bila harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan
ikut merambat naik atau saat perayaan hari besar harga sembilan bahan pokok
akan mengalami kenaikan harga.
Sumber :
Softskill
BAB 2 - Subyek dan Obyek Hukum
Subyek hukum adalah
setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu
yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus
- Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
- Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
- Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
- Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak
milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Sumber :
Softskill
BAB 3 - Hukum Perdata
HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di
Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia,
tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata
Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana
tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum.
Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian
hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga
dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini
adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa
ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara
lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman
Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab
Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja
Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het
Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais
atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku
di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan
kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
lingkungan sosial (masyarakat). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat
dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih
dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau
eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai
hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan
kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara
perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di
negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di
bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Hukum yang mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami istri, hubungna
antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan
materi, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang kekayaan seseorang apabila ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan orang seseorang
Softskill
BAB 4 - Hukum Perikatan
1. PENGERTIAN
Istilah perikatan berasal dari kata belanda (overeenkomst) yaitu Perjanjian
atau, persetujuan, dan kontrak. Mengenai perjanjian diatur dalam Buku III Bab
II KUH Perdata dengan judul tentang perikatan-perikatan yang lahir dari kontrak
atau perjanjian. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata “suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Suatu perikatan atau perjanjian adalah ersetujuan atau kesesuaian pendapat
diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang
menyangkut dengan harta kekayaan. maka dapatlah dipahami bahwa perjanjian
merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, yang dapat
menimbulkan akibat hukum. Hal tersebut tidak timbul dengan sendirinya, tetapi
karena adanya tindakan hukum dari subjek hukum sebagai pendukung hak dan
kewajibannya.
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
3. AZAS-AZAS HUKUM PERIKATAN
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
- Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian
yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam
membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari
perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan
perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang,
ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
- Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat
antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
•Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
•Cakap untuk membuat suatu perjanjian
•Mengenai suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
-Asas Personalia
Azas ini juga di atur dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi” pada umumnya
setiap orang pun dapat mengikat dirinya atas nama sendiri atau memintak di
tetapkannya perjanjiaan antara dirinnya sendiri.
4. WANPRESTASI DAN AKIBATNYA
Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terlibat dalam suatu
perjanjian.Wanprestasi tidak lain dari tindakan atau perbuatan tidak memenuhi
prestasi.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat
macam, yaitu :
- Membayar kerugian yang didenda oleh kreditur dengan singkat dinamakan ganti
rugi
- Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
- Pilihan resiko
- Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hukum
5. HAPUSNYA PERIKATAN
Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
- Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
- Pembaharuan utang
- Penjumpaan uang atau kompensasi.
- Pencampuran utang/novasi terdiri dari novasi obyektif aktif dan novasi
subyektif pasif
- Pembebasan utang.
- Musnahnya barang yang terutang tetapi diluar kesalahan
debitur.
Debitur yang menguasai dengan iktikad jeleknya mencuri, maka musnahnya barang
tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang (Pasal
1444 dan 1445)
- Batal/pembatalan. Pasal 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat
dibatalkan/atau batal demi hukum
- Berlakunya suatu syarat batal
- Lewat waktu. Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria
sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata
Sumber :
»» selengkapnya...