Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer - adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder - adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
1. Koperasi sebagai satu organisasi yang didirikan atas perinsip menolong diri sendiri (swadaya) dapat diterapkan di negara yang sedang berkembang dengan syarat bahwa prakondisi tertentu harus ada.
2. Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas karena :
a) Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
b) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan pada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
c) Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memperhatikan modal yang dimiliki.
d) Modal anggota yang lemah dapat diperkuat melalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu.
e) Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang bersifat hakiki untuk menjamin agar manjemen koperasi akan selalu memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
f) Pengambilan keputusan secara demokratis
3. Koperasi merupakan instrument pembangunan secara evolusioner, bukan alat pembeharuan yang revolusioner.
4. Tujuan kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan (equity) dan bukan persamaan (equality).
5. Koperasi dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang.